Kabupaten Malang Masuk Kriteria Level 3 Dalam Pelaksanaan PPKM
Berita Terkini
21 Juli 2021 |
KPU Kab. Malang
Kabupaten Malang telah ditentukan masuk dalam kriteria level 3 (tiga) dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Telah diinstruksikan kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI.
Di Provinsi Jawa Timur, pembagian kabupaten/kota berdasar kriteria level 3 dan 4 antara lain sebagai berikut :
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan;
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.