Iklan Kampanye di Media Sosial, Media Daring, dan Media Massa
Berita Terkini
01 November 2020 |
KPU Kab. Malang
Ketentuan tentang Iklan Kampanye di Media Sosial, Media Daring, dan Media Massa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Iklan Kampanye di Media Sosial
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat memasang Iklan Kampanye di Media Sosial yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.
b. Jumlah penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial untuk setiap pasangan Calon paling banyak 5 (lima) konten untuk setiap akun resmi Media Sosial setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial.
c. Materi Iklan Kampanye di Media Sosial dapat memuat informasi mengenai:
1) nama dan nomor Pasangan Calon;
2) visi, misi, dan program Pasangan Calon;
3) foto Pasangan Calon;
4) tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan/atau
5) foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
d. Pada desain Iklan Kampanye di Media Sosial dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
e. Materi Iklan Kampanye di Media Sosial dapat berupa:
1) tulisan;
2) suara;
3) gambar;
4) tulisan dan gambar; dan/atau
5) suara dan gambar,
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan/atau berbagi, serta dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
f. Materi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
2. Iklan Kampanye di Media Daring
a. Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat menayangkan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.
b. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan
2) paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye di Media Daring.
c. Materi Iklan Kampanye di Media Daring dapat memuat informasi mengenai:
1) nama dan nomor Pasangan Calon;
2) visi, misi, dan program Pasangan Calon;
3) foto Pasangan Calon;
4) tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan/atau
5) foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
d. Pada materi Iklan Kampanye di Media Daring dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
e. Materi Iklan Kampanye di Media Daring dapat berupa:
1) tulisan;
2) suara;
3) gambar;
4) tulisan dan gambar; dan/atau
5) suara dan gambar,
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
f. Materi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
3. Iklan Kampanye di Media Massa
1. Fasilitasi Iklan Kampanye
a. KPU Kabupaten Malang memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye untuk Pasangan Calon, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) materi dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon; dan
2) penayangan dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang.
b. Jumlah Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang didasarkan pada kemampuan alokasi anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
2. KPU Kabupaten Malang memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada:
a. media massa cetak; dan/atau
b. media massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio.
3. Materi Iklan Kampanye dapat memuat informasi mengenai:
a. nama dan nomor Pasangan Calon;
b. visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. foto Pasangan Calon;
d. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan/atau
e. foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
4. Pada materi Iklan Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
5. Materi Iklan Kampanye dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar;
d. tulisan dan gambar; dan/atau
e. suara dan gambar,
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interakif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
6. Materi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
7. Durasi dan Frekuensi Iklan Kampanye
a. Media Cetak
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye yang dimuat di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah, ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media cetak yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat dimuat bersamaan dalam 1 (satu) halaman di edisi yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya; dan
4) penentuan ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
b. Media Televisi
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media televisi yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) Hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya; dan
4) penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
c. Media Radio
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media radio yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) Hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya; dan
4) penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
8. Penyerahan desain dan materi Iklan Kampanye
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyerahkan materi Iklan Kampanye kepada KPU Kabupaten Malang paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan Iklan Kampanye.
b. Apabila materi Iklan Kampanye yang diserahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye, KPU Kabupaten Malang dapat menolaknya dan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan.
c. KPU Kabupaten Malang menayangkan Iklan Kampanye yang materinya telah sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye.
d. Penyerahan materi Iklan Kampanye dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten Malang dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
9. KPU Kabupaten Malang menayangkan Iklan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.