Evaluasi Penggunaan SIREKAP, KPU Jatim Gelar Rakor
Berita Terkini
10 Februari 2021 |
KPU Jatim
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 19 KPU Kabupaten/ Kota dua hari ke depan (Rabu-Kamis, 10-11/2/2021). Tujuan undangan ini guna melakukan evaluasi penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan kegiatan ini penting dilakukan oleh KPU Jatim. �"Karena melalui rapat evaluasi ini diharapkan menghasilkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang komprehensif serta menyeluruh untuk perbaikan SIREKAP kedepan,†ujarnya (10/2/2021).
Choirul Anam menuturkan bahwa penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Jawa Timur relatif lancar. �"Saya cek di sebagian kabupaten/ kota, hasil SIREKAP mendapat hasil yang presisi dengan hasil rekap manual. Hal ini membuktikan bahwa kerja kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) berjalan dengan baik. Sehingga tidak banyak selisih hasil rekapnya,†ungkap mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Ketua KPU Jatim melanjutkan, â€�"Pada kesempatan dua hari ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh kawan-kawan. Silahkan nanti dipaparkan satu per satu permasalahan di lapang seperti apa, serta disusun rekomendasi bersama untuk perbaikan SIREKAP selanjutnya. Hasil dari evaluasi ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada KPU RIâ€.
Mengimbuhkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani dalam arahannya menyampaikan jika keberadaan SIREKAP ini sebagai upaya transparansi dan profesionalisme penyelenggara Pemilihan. �"Hal ini terbukti tidak adanya aduan terkait etik manipulasi perolehan suara oleh penyelenggara,†tuturnya.
Rapat evaluasi dilaksanakan di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Subkoordinator Bagian Teknis dan Hupmas dari 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. ***