Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 : HERI CAHYONO & GUNADI HANDOKO
Berita Terkini
01 Oktober 2020 |
KPU Kab. Malang
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
PENGUMUMAN
Nomor : 432.1/PL.02.2-Pu/3507/KPU-Kab/X/2020
TENTANG
DOKUMEN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2020 PASCA PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN MALANG
I. Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 524/PP.01.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keenam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 414/Pp.01.2-Kpt/3507/Kpu-Kab/Ix/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020.
II. KPU Kabupaten Malang menyampaikan pengumuman dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon.
III. Dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id.
IV. Pengumuman dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon adalah untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
V. Tanggapan dan masukan masyarakat dilakukan dengan ketentuan :
a. dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Tanggapan dan masukan masyarakat dikirimkan secara langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dengan alamat Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB;
b. disampaikan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat paling lambat tanggal 4 Oktober 2020.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Kepanjen, 1 Oktober 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
ditandatangan
ANIS SUHARTINI