Divisi Hukum dan Pengawasan Berperan Untuk Membangun Kepercayaan Publik
Berita Terkini
01 Juni 2020 |
KPU Kab. Malang
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Lanjutan di tengah masa darurat pandemi Covid-19, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota memiliki peran penting untuk membangun kepercayaan publik. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto kepada peserta Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur bersama 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Senin, 1/6).
Menurut Arbayanto, untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah tuduhan bahwa KPU tidak berhati-hati dalam menyelenggarakan Pemilihan di masa Covid-19, KPU perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak Forkopimda, melibatkan komponen masyarakat, Bupati atau Walikota, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas, dan lainnya. Yang dituliskan secara formal, KPU melalui Divisi Hukumnya harus mampu memahami dan menjelaskan konstruksi hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2020 kepada masyarakat. Pencerahan penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Konstruksi hukum ini meliputi beberapa hal, di antaranya apa yang dimaksud dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, apa saja isinya, bagaimana Pemilihan Serentak 2020 bisa dilanjut, jika dilanjut apa antisipasi KPU, apa konsekuensinya, dan sebagainya.
�"Semua ini harus mampu dijelaskan kepada publik, sehingga publik tidak berpikir bahwa Pemilihan 2020 ini itikad yang sangat politis dan tidak berkaitan dengan kelembagaan serta seolah-olah KPU bermain dengan kesehatan masyarakat,†terang Arbayanto.
Rakor yang diinisiasi KPU Jatim ini melibatkan peserta dari 19 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan 2020, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota. ***