Cara Pendaftaran Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020
Berita Terkini
20 Oktober 2020 |
KPU Kab. Malang
Cara Pendaftaran bagi Lembaga Survei / Jajak Pendapat & Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020:
1. Calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran di laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mendaftar secara langsung ke Kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis pemilihan, dengan menyerahkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
3. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
4. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir III.4) dengan keterangan lengkap atau tidak lengkap.
5. Apabila masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran, serta memberikan catatan pada tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir III.4).
6. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran yang disertai dengan bukti tanda terima kelengkapan persyaratan dokumen (formulir III.4), dan memberikan keterangan lengkap pada formulir III.4 tersebut.
7. Apabila dokumen pemenuhan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah, Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengajukan persetujuan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
9. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.
10. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Pengumuman Hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan
1. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
2. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
3. Laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:
a. informasi terkait status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana;
e. alat yang digunakan;
f. metodologi yang digunakan; dan
g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
4. Apabila tidak menyampaikan laporan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya.