Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Terdampak Pandemi
Berita Terkini
01 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Jakarta (01/8/2021), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, skema pencairan BSU kali ini berbeda dari sebelumnya. Bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. "Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Dilansir dari laman situs Kemnaker.go.id, hingga Jumat (30/7/2021) Kemenaker telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) peridoe ini seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan;
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). ***ayu