524 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut Ke Seleksi Tertulis Tanggal 30 Januari 2020
Berita Terkini
28 Januari 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang akan melaksanakan Seleksi Tertulis untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. Diagendakan pelaksanaan Seleksi Tertulis akan digelar pada tanggal 30 Januari 2020 di 5 (lima) tempat yang berbeda secara serentak. Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pelaksanaan tes tertulis yang disebar di lima tempat ini salah satunya bertujuan untuk mendekatkan jarak pendaftar dengan lokasi tes. "Kami menggelar tes di 5 titik berdasarkan zona wilayah. Tanggal 30 Januari 2020, tes tertulis untuk calon anggota PPK akan dilaksanakan di Dau, Pakis, Turen, Sumberpucung, dan Gondanglegi," ungkap MP. Mahardika (28/1/2020).
Tes tertulis akan dilaksanakan di :
1. Graha Mulia Balai Desa Mulyoagung (Depan Taman Rekreasi Sengkaling), Jalan Raya Mulyoagung No. 143 Mulyoagung Kecamatan Dau. Untuk peserta dari wilayah Zona A meliputi Kecamatan Dau, Kasembon, Ngantang, Pujon, Wagir, dan Karangploso.
2. Pendopo Kecamatan Pakis, Jalan Raya Pakis No. 69 Kecamatan Pakis.
Untuk peserta dari wilayah Zona B meliputi Kecamatan Pakis, Lawang, Singosari, Jabung, Tumpang, dan Poncokusumo
3. Balai Pertemuan Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen, Jalan Gatot Subroto No. 110 Sedayu Kecamatan Turen.
Untuk peserta dari wilayah Zona C meliputi Kecamatan Turen, Wajak, Tajinan, Bululawang, Dampit, Ampelgading, Tirtoyudo.
4. Balai Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung, Jalan Pahlawan No. 101 Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung.
Untuk peserta dari wilayah Zona D meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Donomulyo, Ngajum, Wonosari, Pakisaji, dan Kromengan.
5. Pendopo Kecamatan Gondanglegi, Jalan Diponegoro No. 76 Kecamatan Gondanglegi.
Untuk peserta dari wilayah Zona E meliputi Kecamatan Pagelaran, Kepanjen, Gondanglegi, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, dan Pagak.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan penelitian administrasi dari 534 pendaftar calon anggota PPK. Dari hasil penelitian administrasi, terdapat 10 nama yang tidak dapat memenuhi syarat, karena tercatat telah menjabat sebagai anggota PPK sebanyak 2 (dua) periode secara berturut-turut. Sehingga diputuskan terdapat 524 nama yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni seleksi tertulis.
"Untuk para peserta tes tulis, kami sampaikan agar mempersiapkan diri. Bekali diri dengan pengetahuan regulasi tentang Pemilu dan Pemilihan. Perdalam pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, juga tak kalah pentingnya pengetahuan kewilayahan Kabupaten Malang." pesan MP. Mahardika. *** (mpm)