3 Mei : Hari Kebebasan Pers Internasional
Berita Terkini
03 Mei 2021 |
KPU Kab. Malang
Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Mei. Tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional setiap tanggal 3 Mei ini adalah untuk merayakan hari kebebasan pers dunia dan untuk menyuarakan perlindungan media dari ancaman atas kebebasan mereka, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas, demikian sebagaimana dikutip dari laman UNESCO. Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke 26 (dua puluh enam) Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menurut UNESCO, kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan. 3 Mei adalah tanggal untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2021 adalah "Informasi sebagai Barang Publik", menekankan pentingnya informasi yang terverifikasi. Hal ini menekankan pada peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan informasi, dengan menangani misinformasi dan konten berbahaya lainnya. UNESCO menjabarkan, tema "Information as a Public Good†berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun. ***