2 Desember 2020, Batas Akhir Pendaftaran Lembaga Pemantau Dalam Negeri
Berita Terkini
02 Desember 2020 |
KPU Kab. Malang
Hari ini, Rabu tanggal 2 Desember 2020, adalah hari terakhir pendaftaran lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri telah dibuka sejak tanggal 1 November 2019 yang lalu. "Hari ini, Rabu tanggal 2 Desember 2020 adalah batas terakhir masa pendaftaraan bagi lembaga yang akan melaksanakan pemantauan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020," ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib mendaftar pada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk mendapatkan akreditasi, lembaga pemantau mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, atau dapat diunduh dari laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Malang telah mengunggah formulir pendaftaran bagi Lembaga Pemantau dalam negeri, sesuai format dari Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020. Di Kabupaten Malang, Calon Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran di laman KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id. Selain itu, Calon Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dapat mendaftar secara langsung ke Kantor KPU KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, dengan menyerahkan dokumen pemenuhan persyaratan.
"Tim Petugas KPU Kabupaten Malang akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon Pemantau Pemilihan Dalam Negeri. Berikutnya akan memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dengan keterangan lengkap atau tidak lengkap. Apabila dokumen pemenuhan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah, Tim Petugas KPU Kabupaten Malang mengajukan persetujuan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri kepada Ketua KPU Kabupaten Malang. Setelah mendapat persetujuan akreditasi, Tim Petugas KPU Kabupaten Malang akan memberikan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri," papar MP. Mahardika menjelaskan tata cara pendaftaran lembaga pemantau.
Hingga tanggal 2 Desember 2020 ini, KPU Kabupaten Malang telah menerbitkan sertifikat akreditasi kepada 10 (sepuluh) lembaga pemantau pemilihan dalam negeri. Lembaga Pemantau yang telah terdaftar antara lain; FORSIS, JPPR, KIPP, Netfid, Satu Kanal Media Dwipa, SMRC, LSM GMAS, Pilkada Watch, Jaringan Demokrasi Indonesia, dan Pemuda Demokrat Indonesia. "Sepuluh lembaga pemantau telah kami akreditasi dan telah kami berikan tanda pengenal. Lembaga pemantau ini dapat melakukan kegiatan pemantauan sesuai dengan rencana kegiatan, setelah dinyatakan terakreditasi, yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dan kepemilikan tanda pengenal," ungkap MP. Mahardika.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020, terdapat ketentuan yang harus ditaati lembaga pemantau. Apabila lembaga pemantau pemilihan terbukti melanggar kewajiban, larangan dan kode etik maka dapat dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan. Setelah melakukan Pemantauan Pemilihan, lembaga pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati Malang kepada KPU Kabupaten Malang. Apabila Pemantau Pemilihan Dalam Negeri tidak menyampaikan hasil laporan Pemantauan maka Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan memantau pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***(mpm)